OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Rendah, Menengah dan Tinggi).

OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM

Mengenal OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Sektor Usaha Pada OSS-RBA

Sektor Usaha OSS-RBA OSS-RBA ini berlaku bagi 17 sektor usaha, diantaranya : Kelautan dan perikanan Pertanian Lingkungan hidup dan kehutanan Energi dan sumber daya mineral Ketenaganukliran; Perindustrian; Perdagangan; Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; Transportasi; kesehatan, obat dan makanan; Pendidikan dan kebudayaan; Pariwisata; Keagamaan; Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; Pertahanan dan keamanan; Ketenagakerjaan; Keuangan.

Dengan catatan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha di sektor keuangan berlaku bagi kegiatan usaha perbankan dan non perbankan. Dalam hal penerbitan perizinan berusaha, sektor keuangan berupa perbankan dan perbankan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia tanpa melalui sistem OSS-RBA.

Siapa Saja Yang Dapat Memohon Perizinan Pada OSS-RBA?

Pemohon Perizinan Berusaha, Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA antara lain :

  1. Orang perseorangan, Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
  2. Badan Usaha, Badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
  3. Kantor perwakilan Yang mencakup perorangan WNI, perorangan WNA, atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri. Dapat berupa KPPA, KP3A, kantor perwakilan BUJKA.
  4. Badan usaha luar negeri, Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia sebagai: Pemberi waralaba luar negeri; Pedagang berjangka asing; PSE lingkup privat asing; Bentuk usaha tetap untuk kegiatan di sektor minyak dan gas.

Tingkat Risiko usaha dalam OSS RBA

Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha.

Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis Risiko wajib dilakukan secara transparan, akuntebel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian professional.

  • 01.Rendah (R)

    Jika menjalankan usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sekaligus sebagai Perizinan Berusaha merupakan bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha

    Ketentuan perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

  • 02.Menengah Rendah (MR)

    Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.

    Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha :

    1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha; 
    2. NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha untuk melakukan mulai dari pelaksanaan persiapan, operasional dan/atau komersial kegiatan usaha;
    3. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
  • 03.Menengah Tinggi (MT)

    Sama seperti halnya kegitan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.

    Adapun yang harus dipenuhi antara lain :

    1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
    2. NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha;
    3. Sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi pemerintah;
    4. Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha;
    5. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
  • 04.Tinggi (T)

    Kegitan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.

    Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya.

    Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.

    Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

    Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi.

Pelaku Usaha harus mematuhi persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha.

OSS RBA (English)

The Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) is a revolutionary system that allows businesses to submit all of their regulatory requirements in one place, online. This approach is designed to streamline the regulatory process, reduce costs and improve the quality of submissions.

The OSS-RBA was introduced by the Indonesian government in 2018 as part of its commitment to improving the ease of doing business in the country. It is a mandatory system for businesses operating in certain sectors, including mining, forestry, energy, and telecommunications.

Under the OSS-RBA, businesses are required to register their company and submit their regulatory requirements through the online portal. This includes submitting documentation such as permits, licenses, and environmental impact assessments.

The OSS-RBA uses a risk-based approach to assess the submissions, meaning that businesses are assigned a risk level based on their industry, location, and type of activity. This allows the regulatory agencies to prioritize the review and approval of submissions, ensuring that high-risk businesses receive closer scrutiny.

One of the key benefits of the OSS-RBA is that it simplifies the regulatory process for businesses. Previously, businesses had to submit their regulatory requirements to multiple agencies, which was time-consuming and costly. With the OSS-RBA, all of these requirements can be submitted in one place, saving businesses time and money.

Additionally, the OSS-RBA allows businesses to track the progress of their submissions online, providing transparency and accountability in the regulatory process. This helps to ensure that businesses receive timely feedback and can make any necessary changes to their submissions.

The OSS-RBA also helps to improve the quality of submissions, as businesses are required to provide complete and accurate information when registering and submitting their regulatory requirements. This helps to reduce the risk of delays or rejections, ensuring that businesses can operate efficiently and in compliance with regulations.

The OSS-RBA has been well-received by businesses in Indonesia, with many reporting that it has streamlined their regulatory processes and improved the quality of their submissions. The system has also been praised by regulatory agencies, as it allows them to prioritize the review and approval of submissions based on risk level.

Overall, the OSS-RBA is a valuable tool for businesses operating in Indonesia, providing a streamlined and efficient system for submitting regulatory requirements. By simplifying the regulatory process and improving the quality of submissions, the OSS-RBA helps to support the growth and success of businesses in the country.