KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Dapatkan panduan praktis untuk mengurus PB UMKU pada KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABELdan pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan ketentuan hukum terbaru di Indonesia.

KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Kelompok 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

Hubungi Kami untuk mendapatkan bantuan PB UMKU pada KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Untuk KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Indonesia kini semakin berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengenalan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). PB UMKU adalah program perizinan yang dirancang oleh pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah pengusaha mendapatkan izin yang mereka butuhkan untuk menjalankan bisnis. Menurut Laporan BPS 2023, UMKM di Indonesia menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang menunjukkan betapa pentingnya sektor ini dalam perekonomian negara.

Namun, meskipun sektor ini memberikan kontribusi besar, masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas formal yang memadai. Hal ini berdampak langsung pada keterbatasan akses terhadap pembiayaan, peluang kemitraan, dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami pentingnya PB UMKU dan bagaimana proses perizinan ini dapat menunjang keberlangsungan serta pertumbuhan usaha mereka. Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu PB UMKU, mengapa hal ini penting, dan bagaimana cara mendapatkan izin usaha tersebut secara efektif.

Apa Itu PB UMKU?

PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan izin berusaha. Dalam rangka mendorong iklim bisnis yang lebih kompetitif, pemerintah memperkenalkan platform digital yang memudahkan pengusaha untuk mengurus izin secara online. Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak lagi harus melalui prosedur yang rumit dan berbelit-belit seperti sebelumnya.

Melalui PB UMKU, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi bisnis sekaligus memperkuat fondasi usaha yang berkelanjutan. Perizinan berusaha ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro hingga usaha menengah. Dengan adanya PB UMKU, proses pengurusan izin menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh siapa saja yang ingin memulai bisnis atau mengembangkan usahanya.

Salah satu inovasi penting dalam PB UMKU adalah penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas digital setiap pelaku usaha. NIB ini memudahkan pemantauan dan pengawasan, sekaligus memudahkan pelaku usaha untuk mengakses fasilitas dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam proses ini, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usahanya, sehingga tercipta kepastian hukum bagi usaha yang dijalankan.

Tingkatan Resiko di OSS RBA untuk KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Regulasi yang menjadi acuan dalam KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL adalah Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Ruang Lingkup: Izin Penyelenggaraan Jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi Perusahaan yang mengambil KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

  • 01. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Mikro

    Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL:
    1. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
    2. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
    3. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
    4. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
    5. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
    7. Pernyataan:

      1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
      2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
    8. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
    9. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:

      1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
      2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
      3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
      4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
      5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
      6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
      7. Bukti kepemilikan perangkat;
      8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
      9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
      10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. Seluruh
  • 02. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Kecil

    Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL:
    1. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
    2. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
    3. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
    4. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
    5. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
    7. Pernyataan:

      1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
      2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
    8. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
    9. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:

      1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
      2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
      3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
      4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
      5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
      6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
      7. Bukti kepemilikan perangkat;
      8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
      9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
      10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. Seluruh
  • 03. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Menengah

    Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL:
    1. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
    2. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
    3. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
    4. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
    5. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
    7. Pernyataan:

      1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
      2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
    8. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
    9. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:

      1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
      2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
      3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
      4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
      5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
      6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
      7. Bukti kepemilikan perangkat;
      8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
      9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
      10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. Seluruh
  • 04. Resiko Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Besar

    Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL:
    1. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
    2. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
    3. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
    4. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
    5. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
    7. Pernyataan:

      1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
      2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
    8. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
    9. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:

      1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
      2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
      3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
      4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
      5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
      6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
      7. Bukti kepemilikan perangkat;
      8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
      9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
      10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. PMA
    2. Seluruh
Hubungi Kami untuk mendapatkan bantuan PB UMKU pada KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Cara Memilih/Menentukan KBLI?

Untuk menentukan KBLI usaha Anda, misalnya KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.

Memilih Kategori KBLI

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U. Pada KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL, adalah 6

Memilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka. Pada KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL, adalah 61

Memilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan. Pada KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL, adalah 612

Memilih Subgolongan KBLI

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan. Pada KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL, adalah 6120

Memilih Kelompok KBLI

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok. Pada KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL, adalah 61200

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL dengan menghubungi tim kami

Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih KBLI untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Contoh NIB KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih KBLI untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki KBLI ?

KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. KBLI merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.

KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu KBLI 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. KBLI 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.

Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan KBLI ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.

Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, KBLI juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. KBLI juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dengan adanya KBLI 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, KBLI juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website PBUMKU.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!