KBLI 60202 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Dapatkan panduan praktis untuk mengurus PB UMKU pada KBLI 60202 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTAdan pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan ketentuan hukum terbaru di Indonesia.

Kelompok 60202 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Untuk KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Indonesia kini semakin berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengenalan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). PB UMKU adalah program perizinan yang dirancang oleh pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah pengusaha mendapatkan izin yang mereka butuhkan untuk menjalankan bisnis. Menurut Laporan BPS 2023, UMKM di Indonesia menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang menunjukkan betapa pentingnya sektor ini dalam perekonomian negara.
Namun, meskipun sektor ini memberikan kontribusi besar, masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas formal yang memadai. Hal ini berdampak langsung pada keterbatasan akses terhadap pembiayaan, peluang kemitraan, dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami pentingnya PB UMKU dan bagaimana proses perizinan ini dapat menunjang keberlangsungan serta pertumbuhan usaha mereka. Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu PB UMKU, mengapa hal ini penting, dan bagaimana cara mendapatkan izin usaha tersebut secara efektif.
Apa Itu PB UMKU?
PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan izin berusaha. Dalam rangka mendorong iklim bisnis yang lebih kompetitif, pemerintah memperkenalkan platform digital yang memudahkan pengusaha untuk mengurus izin secara online. Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak lagi harus melalui prosedur yang rumit dan berbelit-belit seperti sebelumnya.
Melalui PB UMKU, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi bisnis sekaligus memperkuat fondasi usaha yang berkelanjutan. Perizinan berusaha ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro hingga usaha menengah. Dengan adanya PB UMKU, proses pengurusan izin menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh siapa saja yang ingin memulai bisnis atau mengembangkan usahanya.
Salah satu inovasi penting dalam PB UMKU adalah penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas digital setiap pelaku usaha. NIB ini memudahkan pemantauan dan pengawasan, sekaligus memudahkan pelaku usaha untuk mengakses fasilitas dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam proses ini, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usahanya, sehingga tercipta kepastian hukum bagi usaha yang dijalankan.
Tingkatan Resiko di OSS RBA untuk KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Regulasi yang menjadi acuan dalam KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA adalah Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Ruang Lingkup: Izin penyelenggara penyiaran televisi swasta Perusahaan yang mengambil KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
-
01. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Mikro
Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 60202 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA:
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
- Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
- Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
- Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
Berlaku untuk jenis perusahaan:
- Seluruh
-
02. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Kecil
Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 60202 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA:
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
- Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
- Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
- Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
Berlaku untuk jenis perusahaan:
- Seluruh
-
03. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Menengah
Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 60202 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA:
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
- Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
- Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
- Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
Berlaku untuk jenis perusahaan:
- Seluruh
-
04. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Besar
Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 60202 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA:
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
- Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
- Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
- Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
Berlaku untuk jenis perusahaan:
- PMA
- Seluruh
Bagaimana Cara Memilih/Menentukan KBLI?
Untuk menentukan KBLI usaha Anda, misalnya KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Memilih Kategori KBLI
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U. Pada KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA, adalah 6
Memilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka. Pada KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA, adalah 60
Memilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan. Pada KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA, adalah 602
Memilih Subgolongan KBLI
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan. Pada KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA, adalah 6020
Memilih Kelompok KBLI
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok. Pada KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA, adalah 60202
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA dengan menghubungi tim kami
Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih KBLI untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & KBLI 60202: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih KBLI untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki KBLI ?
KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. KBLI merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu KBLI 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. KBLI 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.
Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan KBLI ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.
Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, KBLI juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. KBLI juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan adanya KBLI 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, KBLI juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website PBUMKU.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!