KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Dapatkan panduan praktis untuk mengurus PB UMKU pada KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYAdan pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan ketentuan hukum terbaru di Indonesia.

KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Kelompok 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.

Hubungi Kami untuk mendapatkan bantuan PB UMKU pada KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Untuk KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Indonesia kini semakin berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengenalan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). PB UMKU adalah program perizinan yang dirancang oleh pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah pengusaha mendapatkan izin yang mereka butuhkan untuk menjalankan bisnis. Menurut Laporan BPS 2023, UMKM di Indonesia menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang menunjukkan betapa pentingnya sektor ini dalam perekonomian negara.

Namun, meskipun sektor ini memberikan kontribusi besar, masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas formal yang memadai. Hal ini berdampak langsung pada keterbatasan akses terhadap pembiayaan, peluang kemitraan, dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami pentingnya PB UMKU dan bagaimana proses perizinan ini dapat menunjang keberlangsungan serta pertumbuhan usaha mereka. Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu PB UMKU, mengapa hal ini penting, dan bagaimana cara mendapatkan izin usaha tersebut secara efektif.

Apa Itu PB UMKU?

PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan izin berusaha. Dalam rangka mendorong iklim bisnis yang lebih kompetitif, pemerintah memperkenalkan platform digital yang memudahkan pengusaha untuk mengurus izin secara online. Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak lagi harus melalui prosedur yang rumit dan berbelit-belit seperti sebelumnya.

Melalui PB UMKU, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi bisnis sekaligus memperkuat fondasi usaha yang berkelanjutan. Perizinan berusaha ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro hingga usaha menengah. Dengan adanya PB UMKU, proses pengurusan izin menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh siapa saja yang ingin memulai bisnis atau mengembangkan usahanya.

Salah satu inovasi penting dalam PB UMKU adalah penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas digital setiap pelaku usaha. NIB ini memudahkan pemantauan dan pengawasan, sekaligus memudahkan pelaku usaha untuk mengakses fasilitas dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam proses ini, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usahanya, sehingga tercipta kepastian hukum bagi usaha yang dijalankan.

Tingkatan Resiko di OSS RBA untuk KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Regulasi yang menjadi acuan dalam KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Ruang Lingkup: Pengumpulan Dan Pengangkutan Air Limbah Domestik Baik Dari Rumah Tangga Maupun Usaha Dan/Atau Kegiatan Dengan Kapasitas >5 M3/Angkutan Dan Atau Air Limbah Usaha Dan/Atau Kegiatan Untuk Semua Besaran Kapasitas Dengan Angkutan/Moda Pengangkut Air Limbah Perusahaan yang mengambil KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

  • 01. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Mikro

    Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA:
    1. Usia Maksimal Kendaraan 20 tahun (upload scan STNK)
    2. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
    3. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
    4. Memiliki dokumen manifest. (upload from manifest penghasil, pengangkut, penerima air limbah dan instansi yang bertanggung jawab)
    5. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
    6. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)
    7. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
    8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api (opsional bila mengajukan alat angkut kereta api)
      • Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut)
      • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki masinis yang tersertifikasi K3)
      • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan (opsional bila mengajukan alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan)
        • Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa)
        • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki nahkoda yang tersertifikasi K3)
        • Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan dan prosedur bongkar muat untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draft atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
        • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum (opsional bila mengajukan alat angkut jalan umum)
          • Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan)
          • Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan)
          • Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah)
          • Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan)
          • STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK)
          • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. Skala Nasional
    2. Skala Provinsi
    3. Skala Kabupaten/Kota
  • 02. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Kecil

    Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA:
    1. Usia Maksimal Kendaraan 20 tahun (upload scan STNK)
    2. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
    3. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
    4. Memiliki dokumen manifest. (upload from manifest penghasil, pengangkut, penerima air limbah dan instansi yang bertanggung jawab)
    5. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
    6. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)
    7. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
    8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api (opsional bila mengajukan alat angkut kereta api)
      • Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut)
      • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki masinis yang tersertifikasi K3)
      • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan (opsional bila mengajukan alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan)
        • Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa)
        • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki nahkoda yang tersertifikasi K3)
        • Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan dan prosedur bongkar muat untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draft atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
        • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum (opsional bila mengajukan alat angkut jalan umum)
          • Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan)
          • Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan)
          • Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah)
          • Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan)
          • STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK)
          • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. Skala Nasional
    2. Skala Provinsi
    3. Skala Kabupaten/Kota
  • 03. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Menengah

    Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA:
    1. Usia Maksimal Kendaraan 20 tahun (upload scan STNK)
    2. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
    3. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
    4. Memiliki dokumen manifest. (upload from manifest penghasil, pengangkut, penerima air limbah dan instansi yang bertanggung jawab)
    5. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
    6. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)
    7. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
    8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api (opsional bila mengajukan alat angkut kereta api)
      • Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut)
      • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki masinis yang tersertifikasi K3)
      • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan (opsional bila mengajukan alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan)
        • Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa)
        • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki nahkoda yang tersertifikasi K3)
        • Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan dan prosedur bongkar muat untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draft atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
        • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum (opsional bila mengajukan alat angkut jalan umum)
          • Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan)
          • Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan)
          • Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah)
          • Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan)
          • STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK)
          • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. Skala Nasional
    2. Skala Provinsi
    3. Skala Kabupaten/Kota
  • 04. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Besar

    Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 5 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA:
    1. Usia Maksimal Kendaraan 20 tahun (upload scan STNK)
    2. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
    3. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
    4. Memiliki dokumen manifest. (upload from manifest penghasil, pengangkut, penerima air limbah dan instansi yang bertanggung jawab)
    5. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
    6. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)
    7. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
    8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api (opsional bila mengajukan alat angkut kereta api)
      • Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut)
      • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki masinis yang tersertifikasi K3)
      • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan (opsional bila mengajukan alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan)
        • Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa)
        • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki nahkoda yang tersertifikasi K3)
        • Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan dan prosedur bongkar muat untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draft atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
        • Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum (opsional bila mengajukan alat angkut jalan umum)
          • Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan)
          • Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan)
          • Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah)
          • Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan)
          • STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK)
          • Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. PMA
    2. Skala Nasional
    3. Skala Provinsi
    4. Skala Kabupaten/Kota
Hubungi Kami untuk mendapatkan bantuan PB UMKU pada KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Cara Memilih/Menentukan KBLI?

Untuk menentukan KBLI usaha Anda, misalnya KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.

Memilih Kategori KBLI

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U. Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, adalah 3

Memilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka. Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, adalah 37

Memilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan. Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, adalah 370

Memilih Subgolongan KBLI

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan. Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, adalah 3701

Memilih Kelompok KBLI

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok. Pada KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA, adalah 37012

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA dengan menghubungi tim kami

Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih KBLI untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Contoh NIB KBLI 37012 PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & KBLI 37012: PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih KBLI untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki KBLI ?

KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. KBLI merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.

KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu KBLI 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. KBLI 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.

Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan KBLI ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.

Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, KBLI juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. KBLI juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dengan adanya KBLI 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, KBLI juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website PBUMKU.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!