KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Dapatkan panduan praktis untuk mengurus PB UMKU pada KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUMdan pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan ketentuan hukum terbaru di Indonesia.

KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Kelompok 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.

Hubungi Kami untuk mendapatkan bantuan PB UMKU pada KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Untuk KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Indonesia kini semakin berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengenalan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). PB UMKU adalah program perizinan yang dirancang oleh pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah pengusaha mendapatkan izin yang mereka butuhkan untuk menjalankan bisnis. Menurut Laporan BPS 2023, UMKM di Indonesia menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang menunjukkan betapa pentingnya sektor ini dalam perekonomian negara.

Namun, meskipun sektor ini memberikan kontribusi besar, masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas formal yang memadai. Hal ini berdampak langsung pada keterbatasan akses terhadap pembiayaan, peluang kemitraan, dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami pentingnya PB UMKU dan bagaimana proses perizinan ini dapat menunjang keberlangsungan serta pertumbuhan usaha mereka. Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu PB UMKU, mengapa hal ini penting, dan bagaimana cara mendapatkan izin usaha tersebut secara efektif.

Apa Itu PB UMKU?

PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan izin berusaha. Dalam rangka mendorong iklim bisnis yang lebih kompetitif, pemerintah memperkenalkan platform digital yang memudahkan pengusaha untuk mengurus izin secara online. Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak lagi harus melalui prosedur yang rumit dan berbelit-belit seperti sebelumnya.

Melalui PB UMKU, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi bisnis sekaligus memperkuat fondasi usaha yang berkelanjutan. Perizinan berusaha ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro hingga usaha menengah. Dengan adanya PB UMKU, proses pengurusan izin menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh siapa saja yang ingin memulai bisnis atau mengembangkan usahanya.

Salah satu inovasi penting dalam PB UMKU adalah penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas digital setiap pelaku usaha. NIB ini memudahkan pemantauan dan pengawasan, sekaligus memudahkan pelaku usaha untuk mengakses fasilitas dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam proses ini, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usahanya, sehingga tercipta kepastian hukum bagi usaha yang dijalankan.

Tingkatan Resiko di OSS RBA untuk KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Regulasi yang menjadi acuan dalam KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM adalah Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021

Ruang Lingkup: Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan air laut selain energi yang menghasilkan produk/ ekstraksi termasuk yang berasal dari air laut dalam, dengan skala lebih besar dari 50 Liter/Detik dan/atau berada pada KSN, KSNT, kawasan konservasi, serta ditujukan untuk kepentingan komersial skala luas yang memanfaatkan ruang laut secara menetap minimal 30 Hari. Perusahaan yang mengambil KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

  • 01. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Mikro

    Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 10 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM:
    1. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    2. Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
    3. Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
    4. Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
    5. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
    6. Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
    7. Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
    8. Dokumen rencana memuat:

      1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
      2. Desain tata letak:
        1. Skema proses pengambilan air laut;
        2. Skema proses pembuangan air laut; dan
        3. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
      3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
        1. Debit volume penggunaan air laut; dan
        2. Debit volume pelepasan air sisa,
      4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
      5. Rencana pembongkaran; dan
      6. Perencanaan prasarana dan sarana,
    9. Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

      1. Data dan informasi kegiatan produksi
        1. Letak geografis dan administrasi;
        2. Kondisi hidrooseanografi;
        3. Kondisi ekosistem perairan;
        4. Kondisi sosial ekonomi; dan
        5. Pemanfaatan eksisting perairan.
      2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
        1. Aspek analisis kelayakan usaha;
          1. Perhitungan kelayakan usaha;
          2. Biaya investasi lahan;
          3. Biaya pembangunan;
          4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
          5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
        2. Aspek pasar dan pemasaran:
          1. Tujuan pasar;
          2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
          3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
        3. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
        4. Aspek teknis dan teknologi:
          1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
          2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
          3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
          4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
          5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
          6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
          7. Biaya produksi,
        5. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
        6. Aspek pengelolaan;
          1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
          2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
        7. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
          1. Perkiraan biaya operasional;
          2. Biaya operasional dan perawatan;
          3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
          4. Biaya umum dan administrasi.

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. Wilayah Yurisdiksi
    2. Kawasan Konservasi Nasional
    3. Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
    4. Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
    5. Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
    6. Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
    7. Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
  • 02. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Kecil

    Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 10 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM:
    1. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    2. Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
    3. Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
    4. Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
    5. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
    6. Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
    7. Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
    8. Dokumen rencana memuat:

      1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
      2. Desain tata letak:
        1. Skema proses pengambilan air laut;
        2. Skema proses pembuangan air laut; dan
        3. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
      3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
        1. Debit volume penggunaan air laut; dan
        2. Debit volume pelepasan air sisa,
      4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
      5. Rencana pembongkaran; dan
      6. Perencanaan prasarana dan sarana,
    9. Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

      1. Data dan informasi kegiatan produksi
        1. Letak geografis dan administrasi;
        2. Kondisi hidrooseanografi;
        3. Kondisi ekosistem perairan;
        4. Kondisi sosial ekonomi; dan
        5. Pemanfaatan eksisting perairan.
      2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
        1. Aspek analisis kelayakan usaha;
          1. Perhitungan kelayakan usaha;
          2. Biaya investasi lahan;
          3. Biaya pembangunan;
          4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
          5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
        2. Aspek pasar dan pemasaran:
          1. Tujuan pasar;
          2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
          3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
        3. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
        4. Aspek teknis dan teknologi:
          1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
          2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
          3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
          4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
          5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
          6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
          7. Biaya produksi,
        5. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
        6. Aspek pengelolaan;
          1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
          2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
        7. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
          1. Perkiraan biaya operasional;
          2. Biaya operasional dan perawatan;
          3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
          4. Biaya umum dan administrasi.

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. Wilayah Yurisdiksi
    2. Kawasan Konservasi Nasional
    3. Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
    4. Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
    5. Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
    6. Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
    7. Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
  • 03. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Menengah

    Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 10 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM:
    1. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    2. Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
    3. Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
    4. Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
    5. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
    6. Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
    7. Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
    8. Dokumen rencana memuat:

      1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
      2. Desain tata letak:
        1. Skema proses pengambilan air laut;
        2. Skema proses pembuangan air laut; dan
        3. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
      3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
        1. Debit volume penggunaan air laut; dan
        2. Debit volume pelepasan air sisa,
      4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
      5. Rencana pembongkaran; dan
      6. Perencanaan prasarana dan sarana,
    9. Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

      1. Data dan informasi kegiatan produksi
        1. Letak geografis dan administrasi;
        2. Kondisi hidrooseanografi;
        3. Kondisi ekosistem perairan;
        4. Kondisi sosial ekonomi; dan
        5. Pemanfaatan eksisting perairan.
      2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
        1. Aspek analisis kelayakan usaha;
          1. Perhitungan kelayakan usaha;
          2. Biaya investasi lahan;
          3. Biaya pembangunan;
          4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
          5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
        2. Aspek pasar dan pemasaran:
          1. Tujuan pasar;
          2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
          3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
        3. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
        4. Aspek teknis dan teknologi:
          1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
          2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
          3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
          4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
          5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
          6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
          7. Biaya produksi,
        5. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
        6. Aspek pengelolaan;
          1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
          2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
        7. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
          1. Perkiraan biaya operasional;
          2. Biaya operasional dan perawatan;
          3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
          4. Biaya umum dan administrasi.

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. Wilayah Yurisdiksi
    2. Kawasan Konservasi Nasional
    3. Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
    4. Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
    5. Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
    6. Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
    7. Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
  • 04. Resiko Menengah Tinggi

    Skala Usaha: Usaha Besar

    Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 10 Tahun

    Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements PB UMKU pada KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM:
    1. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    2. Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
    3. Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
    4. Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
    5. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
    6. Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
    7. Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
    8. Dokumen rencana memuat:

      1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
      2. Desain tata letak:
        1. Skema proses pengambilan air laut;
        2. Skema proses pembuangan air laut; dan
        3. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
      3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
        1. Debit volume penggunaan air laut; dan
        2. Debit volume pelepasan air sisa,
      4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
      5. Rencana pembongkaran; dan
      6. Perencanaan prasarana dan sarana,
    9. Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

      1. Data dan informasi kegiatan produksi
        1. Letak geografis dan administrasi;
        2. Kondisi hidrooseanografi;
        3. Kondisi ekosistem perairan;
        4. Kondisi sosial ekonomi; dan
        5. Pemanfaatan eksisting perairan.
      2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
        1. Aspek analisis kelayakan usaha;
          1. Perhitungan kelayakan usaha;
          2. Biaya investasi lahan;
          3. Biaya pembangunan;
          4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
          5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
        2. Aspek pasar dan pemasaran:
          1. Tujuan pasar;
          2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
          3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
        3. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
        4. Aspek teknis dan teknologi:
          1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
          2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
          3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
          4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
          5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
          6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
          7. Biaya produksi,
        5. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
        6. Aspek pengelolaan;
          1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
          2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
        7. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
          1. Perkiraan biaya operasional;
          2. Biaya operasional dan perawatan;
          3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
          4. Biaya umum dan administrasi.

    Berlaku untuk jenis perusahaan:
    1. PMA
    2. Wilayah Yurisdiksi
    3. Kawasan Konservasi Nasional
    4. Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
    5. Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
    6. Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
    7. Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
    8. Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
Hubungi Kami untuk mendapatkan bantuan PB UMKU pada KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Cara Memilih/Menentukan KBLI?

Untuk menentukan KBLI usaha Anda, misalnya KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.

Memilih Kategori KBLI

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U. Pada KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM, adalah 3

Memilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka. Pada KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM, adalah 36

Memilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan. Pada KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM, adalah 360

Memilih Subgolongan KBLI

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan. Pada KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM, adalah 3600

Memilih Kelompok KBLI

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok. Pada KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM, adalah 36001

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM dengan menghubungi tim kami

Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih KBLI untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Contoh NIB KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Tender dengan syarat kualifikasi KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Memiliki KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM menjadi syarat beberapa tender/pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mau ikut tender? Hubungi Kami untuk mendapatkan bantuan PB UMKU pada KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Cekskk Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih KBLI untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki KBLI ?

KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. KBLI merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.

KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu KBLI 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. KBLI 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.

Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan KBLI ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.

Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, KBLI juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. KBLI juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dengan adanya KBLI 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, KBLI juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website PBUMKU.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!