Berdasarkan Perlem LPJK No. 3 Tahun 2015 mengenai Registrasi Jasa Konstruksi Terintegrasi menyebutkan bahwa Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi terbagi menjadi 5 jenis, yaitu:
TI501 Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur Transportasi
TI502 Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi
TI503 Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur
TI504 Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas
TI505 Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Persyaratan Umum dan Kualifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi
Jasa Konstruksi Terintegrasi hanya diperuntukkan untuk kualifikasi B1 dan B2, dengan persyaratan umum sebagai berikut:
B1: Kekayaan Bersih minimal 10 Milyar, Pengalaman Melaksanakan Proyek Design & Build atau EPC dalam 10 tahun terakhir dengan nilai 16.6 milyar (untuk 1 proyek) atau 50 milyar secara kumulatif
B2: Kekayaan Bersih minimal 50 Milyar, Pengalaman Melaksanakan Proyek Design & Build atau EPC dalam 10 tahun terakhir dengan nilai 83.33 milyar (untuk 1 proyek) atau 250 milyar secara kumulatif