Sertifikat cara pembuatan pakan yang baik (CPPB)

PBUMKU Sektor Pertanian Sertifikat cara pembuatan pakan yang baik (CPPB)

Sertifikat cara pembuatan pakan yang baik (CPPB)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

    Persyaratan Umum:
    1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
    Pengalihan Sertifikat CPPB
    1. Sertifikat CPPB
    2. Surat permohonan pengalihan sertifikat CPPB kepada Direktur Jenderal
    3. Akta Notaris tentang kesepakatan pengalihan sertifikat CPPB
    Persyaratan Khusus
    1. Non-UMKM
    2. 1) Foto udara lokasi/de-nah lokasi lengkap dengan batasan-batasannya
    3. 2) Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi dan
    4. 3) Sistem jaminan mutu yang terdoku-mentasi
    5. UMKM
    6. 1) Foto lokasi
    7. 2) Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
    8. 3) Pernyataan penerapan jaminan mutu

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian