Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih varietas lokal)

PBUMKU Sektor Pertanian Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih varietas lokal)

Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih varietas lokal)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

    Persyaratan khusus
    1. Prosedur sertifikasi benih varietas lokal terdiri dari:
    2. 1. Pemeriksaan pendahuluan dan pertanaman.
    3. 2. Pengujian laboratorium
    Persyaratan umum :
    1. Sertifikasi benih varietas lokal:
    2. Benih varietas lokal yang telah didaftarkan oleh Kepala Dinas kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala UPT/UPTD dapat dilakukan sertifikasi
    3. Untuk mendapatkan sertifikasi, produsen benih harus mengikuti prosedur sertifikasi benih bina atau sistem standarisasi nasional
    4. Sertifikasi benih varietas lokal diajukan oleh:
    5. a. Petani
    6. b. Kelompok tani
    7. c. Gabungan kelompok tani atau
    8. d. UPT/UPTD
    9. Untuk memperoleh sertifikat benih varietas lokal, petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, UPT/UPTD harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada UPT/UPTD setelah didaftar oleh Dinas

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih varietas lokal) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian