Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih varietas lokal)
Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih varietas lokal)
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Persyaratan khusus
Prosedur sertifikasi benih varietas lokal terdiri dari:
1. Pemeriksaan pendahuluan dan pertanaman.
2. Pengujian laboratorium
Persyaratan umum :
Sertifikasi benih varietas lokal:
Benih varietas lokal yang telah didaftarkan oleh Kepala Dinas kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala UPT/UPTD dapat dilakukan sertifikasi
Untuk mendapatkan sertifikasi, produsen benih harus mengikuti prosedur sertifikasi benih bina atau sistem standarisasi nasional
Sertifikasi benih varietas lokal diajukan oleh:
a. Petani
b. Kelompok tani
c. Gabungan kelompok tani atau
d. UPT/UPTD
Untuk memperoleh sertifikat benih varietas lokal, petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, UPT/UPTD harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada UPT/UPTD setelah didaftar oleh Dinas
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih varietas lokal) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: