Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih bina)

PBUMKU Sektor Pertanian Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih bina)

Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih bina)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

    Persyaratan khusus :
    1. Prosedur sertifikasi meliputi:
    2. Pemeriksaan:
    3. a. Kebenaran benih sumber
    4. b. Lapangan dan pertanaman
    5. Pengujian laboratorium
    Persyaratan umum
    1. Sertifikasi benih bina:
    2. Untuk memperoleh sertifikat, produsen benih bina harus mengajukan permohonan sertifikasi benih kepada:
    3. a. UPT yang melaksana-kan urusan Pemerintah-an di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman hijauan pakan ternak
    4. b. UPTD atau
    5. c. Produsen benih bina yang mendapat-kan sertifikat dari lembaga sertifikasi sistem mutu yang terakreditasi
    6. Pengajuan permohonan sertifikasi harus dilengkapi dengan persyaratan:
    7. a. Surat izin produksi benih bina dari bupati/wali-kota atau rekomendasi dari kepala UPT/UPTD
    8. b. Surat penetapan kebun sumber benih yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan
    9. c. Sesuai dengan prosedur sertifikasi

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih bina) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian