Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (peredaran benih tanaman pakan ternak)
Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (peredaran benih tanaman pakan ternak)
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
- Persyaratan khusus
- Penilaian persyaratan kelayakan teknis dilakukan terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen persyaratan teknis
- Apabila hasil penilaian kelayakan teknis tidak memenuhi persyaratan, dilakukan penolakan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan
- Apabila hasil penilaian kelayakan teknis memenuhi persyaratan diterbitkan rekomendasi pengedar benih oleh:
- a.UPTD/UPT untuk Perseorangan dan badan usaha
- b.dinas untuk UPTD
- c.Direktur Jenderal untuk UPT
- Persyaratan umum
- Benih bina dan benih varietas lokal dapat diedarkan oleh:
- a.Perseorang-an (peternak, kelompok ternak, dan/atau gabungan kelompok peternak)
- b.Badan usaha bidang usaha benih pakan ternak atau
- c.UPT dan/atau UPTD
- Benih bina dan benih varietas lokal yang akan diedarkan harus berlabel
- Pengedar benih sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus memperoleh rekomendasi dari UPT/UPTD
- Dalam hal UPT/UPTD sebagai pengedar benih harus memperoleh rekomendasi:
- a.UPT oleh Direktur Jenderal
- b.UPTD oleh Dinas sesuai kewenangannya
- Untuk memperoleh rekomendasi dari UPTD/UPT pengedar benih mengajukan permohonan secara manual atau daring kepada UPT/UPTD yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pakan ternak
- Permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- a.Surat keterangan kepemilikan/penguasa-an sarana penyimpan-an benih
- Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 7 tidak melengkapi persyaratan administrasi, maka permohonan dianggap ditarik kembali
- Apabila pemohon telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6, dilakukan penilaian persyaratan kelayakan teknis oleh Wastukan UPT/UPTD
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (peredaran benih tanaman pakan ternak) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: