Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (peredaran benih tanaman pakan ternak)

PBUMKU Sektor Pertanian Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (peredaran benih tanaman pakan ternak)

Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (peredaran benih tanaman pakan ternak)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

    Persyaratan khusus
    1. Penilaian persyaratan kelayakan teknis dilakukan terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen persyaratan teknis
    2. Apabila hasil penilaian kelayakan teknis tidak memenuhi persyaratan, dilakukan penolakan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan
    3. Apabila hasil penilaian kelayakan teknis memenuhi persyaratan diterbitkan rekomendasi pengedar benih oleh:
    4. a.UPTD/UPT untuk Perseorangan dan badan usaha
    5. b.dinas untuk UPTD
    6. c.Direktur Jenderal untuk UPT
    Persyaratan umum
    1. Benih bina dan benih varietas lokal dapat diedarkan oleh:
    2. a.Perseorang-an (peternak, kelompok ternak, dan/atau gabungan kelompok peternak)
    3. b.Badan usaha bidang usaha benih pakan ternak atau
    4. c.UPT dan/atau UPTD
    5. Benih bina dan benih varietas lokal yang akan diedarkan harus berlabel
    6. Pengedar benih sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus memperoleh rekomendasi dari UPT/UPTD
    7. Dalam hal UPT/UPTD sebagai pengedar benih harus memperoleh rekomendasi:
    8. a.UPT oleh Direktur Jenderal
    9. b.UPTD oleh Dinas sesuai kewenangannya
    10. Untuk memperoleh rekomendasi dari UPTD/UPT pengedar benih mengajukan permohonan secara manual atau daring kepada UPT/UPTD yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pakan ternak
    11. Permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
    12. a.Surat keterangan kepemilikan/penguasa-an sarana penyimpan-an benih
    13. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 7 tidak melengkapi persyaratan administrasi, maka permohonan dianggap ditarik kembali
    14. Apabila pemohon telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6, dilakukan penilaian persyaratan kelayakan teknis oleh Wastukan UPT/UPTD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (peredaran benih tanaman pakan ternak) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian