Sertifikasi alat dan mesin pertanian

PBUMKU Sektor Pertanian Sertifikasi alat dan mesin pertanian

Sertifikasi alat dan mesin pertanian

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Melampirkan sertifikat ISO 9001 atau revisinya (Jika ada)Memiliki Alur Proses Produksi terhadap tahap-tahap pengendalian mutuMelampirkan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001 atau revisinyaSurat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeteraiMemiliki Daftar Alat dan Mesin Produksi dan Daftar Peralatan Uji yang telah terkalibrasiMemenuhi tatacara pembubuhan kesesuaian Tanda Kesesuaian (SNI Alsintan) yang telah ditetapkanMelampirkan Surat Pelimpahan Merek dan dokumen legalitas pemilik merek (Jika Merek bukan milik Pemohon)Persyaratan Khusus/persyaratan teknis: Melampirkan spesifikasi teknis produk alsintan yang disertifikasikanMelampirkan dokumen sistem mutu perusahaan produsen (panduan mutu dan daftar induk dokumen) yang lengkap dan benarMemiliki surat penunjukan sebagai importir atau memiliki Surat Keterangan Penunjukan sebagai perwakilan perusahaan dari negara pengimpor bagi alsintan yang berasal dari luar negeriPerjanjian lisensi dari pemilik merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum Republik IndonesiaPersyaratan Umum: Memiliki Merek dagang/Tanda Daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum Republik Indonesia

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikasi alat dan mesin pertanian diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian