Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing)

PBUMKU Sektor Pertanian Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing)

Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing)

Parameter

Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota

Kewenangan

Bupati/Walikota

Persyaratan

Surat permohonanFotokopi surat izin praktik dari negara asalSurat keterangan tempat praktik dokter hewanSurat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan IndonesiaPas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembarTerdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di IndonesiaFotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di IndonesiaFotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asalFotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnyaTenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan spesialis.Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesiFotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpahFotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpahTidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asalFotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganMampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di IndonesiaMemenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian