Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah)

PBUMKU Sektor Pertanian Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah)

Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

    Persyaratan khusus:
    1. Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahay-akan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)
    2. Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membaha-yakan pengguna dan mengkonta-minasi lingkungan (keanekara-gaman hayati, air, tanah dan udara)
    Persyaratan umum:
    1. Mengisi formulir pendaftaran
    2. Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk
    3. Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk
    4. Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek
    5. Memiliki bukti pembayaran PNBP
    6. Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
    7. Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian