Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan)

PBUMKU Sektor Pertanian Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan)

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Telah Memiliki Nomor Pendaftaran Pupuk

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian