Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan Merek Dagang)

PBUMKU Sektor Pertanian Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan Merek Dagang)

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan Merek Dagang)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Surat Pernyataan Merk DagangTelah Memiliki Nomor Pendaftaran PupukBukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah (Perubahan Merek Dagang) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian