Pendaftaran pestisida (tetap)

PBUMKU Sektor Pertanian Pendaftaran pestisida (tetap)

Pendaftaran pestisida (tetap)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

  1. Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida.
  2. Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan atraktan.
  3. Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan;
  4. Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida;
  5. Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi;
  6. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan
  7. Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.
 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Memenuhi syarat pendaftaran.

Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran pestisida (tetap) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian