Pendaftaran pestisida (sementara)

PBUMKU Sektor Pertanian Pendaftaran pestisida (sementara)

Pendaftaran pestisida (sementara)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Persyaratan Khusus

  1. Memenuhi hasil uji mutu formulasi dan bahan teknis olahan (TK) pestisida;
  2. Hasil uji efikasi dan residu;
  3. Hasil uji toksisitas (oral dan dermal, sensitisasi dan iritasi); dan
  4. Hasil uji toksisitas lingkungan.
  1. Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud;
  2. Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah propinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis;
  3. Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks);
  4. Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun;
  5. Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Memenuhi syarat pendaftaran; dan

Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran pestisida (sementara) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian