Pendaftaran pestisida (sementara)
Pendaftaran pestisida (sementara)
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Persyaratan Khusus
- Memenuhi hasil uji mutu formulasi dan bahan teknis olahan (TK) pestisida;
- Hasil uji efikasi dan residu;
- Hasil uji toksisitas (oral dan dermal, sensitisasi dan iritasi); dan
- Hasil uji toksisitas lingkungan.
- Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud;
- Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah propinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis;
- Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks);
- Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun;
- Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Memenuhi syarat pendaftaran; dan
Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 bulan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Pendaftaran pestisida (sementara) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: