Pendaftaran pestisida (percobaan)

PBUMKU Sektor Pertanian Pendaftaran pestisida (percobaan)

Pendaftaran pestisida (percobaan)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Persyaratan teknis :

  1. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu;
  2. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan
  3. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.
  4. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida.
    Persyaratan teknis :
    1. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu
    2. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida
    3. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi
    4. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan
    5. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida

Persyaratan umum:

  1. Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi;
  2. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran;
  3. Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek;
  4. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri;
  5. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access);
  6. Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license); Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

Memenuhi syarat pendaftaran; dan

Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran pestisida (percobaan) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian