Pendaftaran pestisida (percobaan)
Pendaftaran pestisida (percobaan)
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Persyaratan teknis :
- Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu;
- Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan
- Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.
- Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida.
- Persyaratan teknis :
- Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu
- Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida
- Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi
- Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan
- Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida
Persyaratan umum:
- Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi;
- Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran;
- Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek;
- Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri;
- Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access);
- Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license); Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Memenuhi syarat pendaftaran; dan
Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Pendaftaran pestisida (percobaan) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: