Izin Rumah Pengemasan (perubahan ruang lingkup)

PBUMKU Sektor Pertanian Izin Rumah Pengemasan (perubahan ruang lingkup)

Izin Rumah Pengemasan (perubahan ruang lingkup)

Parameter

Lokasi Unit Usaha sesuai Propinsi

Kewenangan

Gubernur

Persyaratan

Mengisi form perubahan ruang lingkup izin Rumah Pengemasan Surat permohonan perubahan ruang lingkup izin Rumah Pengemasan Daftar pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural Practices SPPB-PSAT minimal level 2 dengan ruang lingkup sesuai perubahan ruang lingkup izin rumah pengemasan yang diajukanLaporan Hasil Uji Keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan sesuai perubahan ruang lingkup yang diajukanFotocopy sertifikat izin Rumah Pengemasan yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin Rumah Pengemasan)Desain kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan sesuai perubahan ruang lingkup yang diajukan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Rumah Pengemasan (perubahan ruang lingkup) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian