Izin Rumah Pengemasan (pengalihan kepemilikan)

PBUMKU Sektor Pertanian Izin Rumah Pengemasan (pengalihan kepemilikan)

Izin Rumah Pengemasan (pengalihan kepemilikan)

Parameter

Lokasi Unit Usaha sesuai Propinsi

Kewenangan

Gubernur

Persyaratan

Surat Pernyataan pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan izin Rumah Pengemasan Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Rumah Pengemasan oleh pemilik baru Fotocopy sertifikat izin Rumah Pengemasan PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin Rumah Pengemasan)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Rumah Pengemasan (pengalihan kepemilikan) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian