Izin pendaftaran obat hewan (pendaftaran baru)

PBUMKU Sektor Pertanian Izin pendaftaran obat hewan (pendaftaran baru)

Izin pendaftaran obat hewan (pendaftaran baru)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Surat penunjukan (Letter of Appointment) dari principal.Memiliki izin usaha importir dan/atau produsen obat hewanSertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH).Hasil persetujuan penilai pendaftaran obat hewan (PPOH) dan/atau komisi obat hewan (KOH) terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewanSertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/ genetically modified organism (GMO)Surat hasil penilaian kesesuaian penerapan GMP (On-site review) untuk obat hewan yang didaftarkan untuk pertama kali merupakan obat hewan dengan ruang lingkup sediaan baru dan/atau berasal dari produsen/pabrik yang belum pernah melakukan pemasukan untuk sediaan yang akan didaftarkan.
    Khusus untuk obat hewan kontrak (toll manufacturing):
    1. Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan
    2.  Perjanjian kontrak toll manufacturing
    Khusus obat hewan produksi dalam negeri:
    1. Sertifikat cara Pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan
    2. Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan menerapkan CPOHB dan memperoleh sertifikat CPOHB selambat lambatnya 1 tahun setelah nomor pendaftaran obat hewan pertama kali diterbitkan
    Khusus obat hewan lisensi
    1. Produsen obat hewan dalam negeri
    2. Perjanjian lisensi. antara pemberi lisensi dan penerima lisensi
    3. Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan
    4. Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan
    Khusus obat hewan impor:
    1. Sertifikat keterangan asal (Certificate of Origin) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal
    2. Sertifikat keterangan bebas jual (Certificate of Free Sale) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal
    3. Sertifikat GMP (Certificate of Good Manufacturing Practices)/ sertifikat yang setara yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal
    4. Sertifikat GMO/Non-GMO (Certificate of GMO/nonGMO) untuk produk probiotik, enzim, asam amino dan biologik yang dikeluarkan oleh lembaga kompeten di negara asal
    5. Sertifikat registrasi (Certificate of Registration) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal
    6. Dalam hal Sertifikat registrasi tidak diterbitkan oleh pemerintah negara asal, maka harus melampirkan (Veterinary health certificate/dokumen yg setara yang menyatakan bahwa berdasarkan peraturan di negara tersebut, produk tersebut tidak dipersyaratkan diregistrasi dan pemerintah negara asal melakukan pengawasan terkait mutu, khasiat dan keamanan produk tersebut, diterbitkan oleh pemerintah negara asal Butir 1. sampai dengan 6. disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat sertifikat dikeluarkan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin pendaftaran obat hewan (pendaftaran baru) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian