Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (permohonan baru/perpanjangan)

PBUMKU Sektor Pertanian Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (permohonan baru/perpanjangan)

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (permohonan baru/perpanjangan)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Desain label dan kemasanMengisi Keterangan Informasi ProdukSurat permohonan Izin Edar PSAT-PL Diagram Alir Penanganan PSAT di luar negeriBukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaimLaporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PLSurat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewaSertifikat jaminan Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT dari negara asal (bagi yg memiliki)Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahunCertificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban

-

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (permohonan baru/perpanjangan) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertanian