Izin Usaha Pendistribusian

PBUMKU Sektor Pertahanan Izin Usaha Pendistribusian

Izin Usaha Pendistribusian

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;     Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Pengawas Bahan Peledak     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak; dan     Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang Bahan Peledak yang akan digunakan untuk menyimpan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Izin Usaha Pendistribusian diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertahanan