Izin Usaha Pendistribusian

Izin Usaha Pendistribusian
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
    Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;    Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Pengawas Bahan Peledak    Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak; dan    Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang Bahan Peledak yang akan digunakan untuk menyimpan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;Jangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
0
Izin Usaha Pendistribusian diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: