Izin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak

PBUMKU Sektor Pertahanan Izin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak

Izin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Kartu izin meledakkan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.Dokumen daftar personel untuk mengamankan pabrik dan gudang bahan baku bahan peledak. Bukti penguasaan lahan yang memenuhi persyaratan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak. Dokumen daftar personel yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang bahan baku bahan peledak. Dokumen daftar tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan instansi terkait. Dokumen fasilitas keamanan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak meliputi keamanan dalam penyimpanan blueprint product atau technical data product dan proses produksi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha produksi kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Badan Usaha Bahan Peledak yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Izin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertahanan