Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

PBUMKU Sektor Pertahanan Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Business Plan.Rekomendasi Pendirian PabrikDesain Teknologi Proses Produksi (Industri)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); danPersetujuan kelayakan lingkungan hidup (KLH) danSurat Pernyataan Bukti ketersediaan Bahan baku dan List bahan BakuMelampirkan surat pernyataan tidak membuat produk yang membahayakan;Bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali BU yang baru;Sertifikasi di bidang pengawasan pabrik (lembaga pendidikan/profesi/sertifikasi)Sertifikasi Tenaga Ahli Bidang Pabrikasi (Lembaga Pendidikan/profesi/sertifikasi)Studi kelayakan pabrik yang dibuat oleh pelaku usaha dan/atau lembaga sertifikasiSertifikasi tenaga ahli bidang perencanaan (lembaga pendidikan/profesi/sertifikasi)Bukti jaminan modal (akuntan publik) atau untuk perusahaan yang berdiri kurang dari satu tahun melampirkan neraca keuangan perusahaan.Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertahanan