Izin Edar Pangan Olahan
Izin Edar Pangan Olahan
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Standar Kemasan Pangan;Standar Kategori Pangan;Standar Label Pangan Olahan;Standar Bahan Tambahan Pangan;Standar izin edar pangan olahan;Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
- Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
- Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
- Standar Kategori Pangan;
- Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
- Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
- Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
- Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
- Standar Bahan Tambahan Pangan;
- Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
- Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
- Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
- Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
- Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
- Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
- Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
- Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
- Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
- Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
- Standar Kemasan Pangan;
- Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
- Standar Label Pangan Olahan;
- Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
- Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
- Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
- Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
- Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
- Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Izin Edar Pangan Olahan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:
46323 PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pe...
Read more10291 INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pe...
Read more