Sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan (Lembaga inspeksi Teknik Tenaga Listrik)

Sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan (Lembaga inspeksi Teknik Tenaga Listrik)
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikLaporan Keuangan yang diaudit kantor akuntan publikSertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ISO9001 seriesHasil penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir minimal cukup baik dari Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrik-anSistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrik-anSurat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik pada subbidang yang samaPengalaman melaksanakan kegiatan usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi instalasi tenaga listrik untuk setiap subbidang akreditasi yang diajukanJangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
Memberikan laporan berkala setiap bulan Januari
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
0
Sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan (Lembaga inspeksi Teknik Tenaga Listrik) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: