Sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan (Lembaga inspeksi Teknik Tenaga Listrik)

PBUMKU Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan (Lembaga inspeksi Teknik Tenaga Listrik)

Sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan (Lembaga inspeksi Teknik Tenaga Listrik)

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikLaporan Keuangan yang diaudit kantor akuntan publikSertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ISO9001 seriesHasil penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir minimal cukup baik dari Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrik-anSistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrik-anSurat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik pada subbidang yang samaPengalaman melaksanakan kegiatan usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi instalasi tenaga listrik untuk setiap subbidang akreditasi yang diajukan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Memberikan laporan berkala setiap bulan Januari

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan (Lembaga inspeksi Teknik Tenaga Listrik) diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral