Izin Usaha Pergudangan

PBUMKU Sektor Pertahanan Izin Usaha Pergudangan

Izin Usaha Pergudangan

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;Memiliki surat kelayakan lingkungan hidup atau izin lainnya di bidang lingkungan hidup; danMemenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak.Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak;Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Izin Lainnya dari Sektor Pertahanan