Izin Usaha Jasa Peledakan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris

PBUMKU Sektor Pertahanan Izin Usaha Jasa Peledakan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris

Izin Usaha Jasa Peledakan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris

Parameter

Seluruh

Kewenangan

Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim WashandakBadan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT); Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan; Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; Izin dapat digunakan untuk pengembangan usaha jasa peledakan di luar negeri atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; danMempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

0

Kewajiban

Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

0

Izin Usaha Jasa Peledakan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI:

Izin Lainnya dari Sektor Pertahanan