Izin Usaha Jasa Peledakan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris

Izin Usaha Jasa Peledakan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris
Parameter
Seluruh
Kewenangan
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim WashandakBadan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT); Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan; Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; Izin dapat digunakan untuk pengembangan usaha jasa peledakan di luar negeri atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; danMempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;Jangka waktu pemenuhan persyaratan
0
Kewajiban
Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
0
Izin Usaha Jasa Peledakan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki KBLI: