Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perizinan Berusaha Berbasis Risiko RBA dan PBUMKU
Novitasari
1 day ago

Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa

Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa

Gambar Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa

Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa

. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan dikelurahan/desa. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang.



Tugas Panwaslu Kelurahan/ Desa

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas :
  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Pendistribusian logistik Pemilu;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/ Desa

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perrundang-undangan

Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 Dan 110

Tags:

About the author
Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perizinan Berusaha Berbasis Risiko RBA dan PBUMKU

Novitasari

Halo, nama saya Novitasari, seorang konsultan bisnis profesional yang berfokus pada membantu perusahaan-perusahaan dalam memperoleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya memiliki pengalaman yang luas dalam mengelola proses perizinan dan mengoptimalkan regulasi bisnis untuk berbagai industri.

Sebagai seorang konsultan bisnis, visi saya adalah untuk memberdayakan perusahaan-perusahaan untuk mencapai pertumbuhan dan keberhasilan yang berkelanjutan. Saya percaya bahwa proses perizinan yang efisien dan berbasis risiko adalah salah satu kunci kesuksesan dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin kompleks.

Salah satu bidang keahlian saya adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis daring yang telah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah perizinan usaha. Saya membantu perusahaan dalam memahami dan mengikuti proses OSS-RBA dengan lancar, termasuk pengisian dokumen, koordinasi dengan lembaga terkait, dan mengatasi potensi risiko yang terkait.

Selain OSS-RBA, saya juga berfokus pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya membantu perusahaan dalam menyusun strategi perizinan yang efektif, mengidentifikasi potensi risiko, dan mengelola kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang relevan.

Kerjasama dengan saya sebagai konsultan bisnis akan memberikan manfaat besar bagi perusahaan Anda. Saya berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat waktu, akurat, dan inovatif untuk membantu perusahaan mencapai tujuan mereka. Dengan dukungan saya, perusahaan Anda dapat mengurangi hambatan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan.

Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan untuk memperluas usaha atau menghadapi perubahan regulasi, saya siap membantu. Jangan ragu untuk menghubungi saya untuk mendiskusikan bagaimana saya dapat mendukung pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan Anda.

Pbumku.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Pbumku.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp