Novitasari
1 day agoTugas Kerja Pejabat Pembuat Komitmen / PPK
Gambar Tugas Kerja Pejabat Pembuat Komitmen / PPK
Tugas Kerja Pejabat Pembuat Komitmen / PPK.
Profesi ini adalah merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.Tugas Pejabat Pembuat Komitmen / PPK
- Melaksanakan sebagian tugas Kepala Satuan Kerja Pusat.
- Penyusunan perencanaan pengadaan barang / jasa
- Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
- Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan.
- Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan Panitia / Pejabat / Unit Layanan Pengadaan sesuai kewenangannya.
- Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak Penyedia Barang / Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyiapkan dan melaksanakan Perjanjian / Kontrak dengan pihak Penyedia Barang / Jasa dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja.
- Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pimpinan instansinya.
- Mengendalikan pelaksanaan Perjanjian / Kontrak.
- Menyerahkan aset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Menteri dengan Berita Acara Penyerahan melalui Kepala Satuan Kerja.
- Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa dimulai.
- Melaksanakan rencana kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA sesuai kegiatannya masing-masing berdasarkan persetujuan Kepala Satuan Kerja.
- Menandatangani Surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran (lembur, honor, vakasi), Surat Perintah Tugas (SPT) untuk eselon IV dan staf serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berdasarkan SPT yang telah diterbitkan.
- Menyusun Dokumen Pengadaan barang / Jasa untuk kegiatan yang tercantum dalam DIPA dan dokumen pendukungnya yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa maupun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan secara swakelola.
- Mengusulkan calon Penyedia Barang / Jasa kepada Kepala Satuan Kerja.
- Menetapkan Penyedia barang / Jasa untuk kegiatan bernilai sampai dengan 50 juta rupiah.
- Menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
- Menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Barang, dan Berita Acara Serah Terima Barang / Pekerjaan.
- Menandatangani bukti-bukti dokumen pengeluaran anggaran Satuan Kerja, baik yang dilakukan secara kontraktual maupun secara swakelola.
- Menyiapkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta dokumen pendukungnya dan menyampaikan kepada Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran / Penandatangan SPM dengan persetujuan Kepala Satuan Kerja.
- Mengajukan tagihan / perintah pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang membebani Uang Persediaan.
- Menyusun laporan seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai DIPA dan menyampaikan kepada Kepala Satuan Kerja selaku Atasan Langsungnya.
- Menyusun usulan Rencana Kegiatan Satuan Kerja Tahunan yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian / Lembaga (RKA-KL) untuk tahun berikutnya.
Tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen / PPK
- Kebenaran material dan akibat yang timbul dari Kontrak / SPK atau keputusan dan surat bukti lainnya yang ditandatanganinya.
- Realisasi keuangan dan hasil / out-put kegiatan yang dilaksanakan sesuai rencana kerja yang ditetapkan dalam DIPA, serta mutu hasil / out-put sesuai yang direncanakan.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja Pusat.
Tags:
About the author
Halo, nama saya Novitasari, seorang konsultan bisnis profesional yang berfokus pada membantu perusahaan-perusahaan dalam memperoleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya memiliki pengalaman yang luas dalam mengelola proses perizinan dan mengoptimalkan regulasi bisnis untuk berbagai industri.
Sebagai seorang konsultan bisnis, visi saya adalah untuk memberdayakan perusahaan-perusahaan untuk mencapai pertumbuhan dan keberhasilan yang berkelanjutan. Saya percaya bahwa proses perizinan yang efisien dan berbasis risiko adalah salah satu kunci kesuksesan dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin kompleks.
Salah satu bidang keahlian saya adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis daring yang telah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah perizinan usaha. Saya membantu perusahaan dalam memahami dan mengikuti proses OSS-RBA dengan lancar, termasuk pengisian dokumen, koordinasi dengan lembaga terkait, dan mengatasi potensi risiko yang terkait.
Selain OSS-RBA, saya juga berfokus pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya membantu perusahaan dalam menyusun strategi perizinan yang efektif, mengidentifikasi potensi risiko, dan mengelola kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang relevan.
Kerjasama dengan saya sebagai konsultan bisnis akan memberikan manfaat besar bagi perusahaan Anda. Saya berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat waktu, akurat, dan inovatif untuk membantu perusahaan mencapai tujuan mereka. Dengan dukungan saya, perusahaan Anda dapat mengurangi hambatan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan.
Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan untuk memperluas usaha atau menghadapi perubahan regulasi, saya siap membantu. Jangan ragu untuk menghubungi saya untuk mendiskusikan bagaimana saya dapat mendukung pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan Anda.
Pbumku.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Pbumku.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
Related articles
Daftar istilah jasa konstruksi
Daftar istilah jasa konstruksi Nasional