Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perizinan Berusaha Berbasis Risiko RBA dan PBUMKU
Novitasari
1 day ago

Tugas Kerja Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Tugas Kerja Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Gambar Tugas Kerja Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Tugas Kerja Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

. Untuk menjalankan tugas dari SEKDA maka berikut adalah beberapa uraian tugas dari Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang antara lain adalah sebagai berikut :


  1. Membantu sekretaris daerah kabupaten/kota dalam bidang pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya;
  2. Merumuskan sasaran operasional bidang pemerintahan, penyusunan peraturan daerah/produk hukum daerah berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sehingga mempermudah pelaksanaan kegiatan;
  3. Menjabarkan instruksi/perintah atasan, petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan dengan mempelajari, memadukan serta memahami instruksi maupun perintah dari atasan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan yang meliputi: pengawasan, penyelenggaraan urusan otonomi daerah, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, kerjasama antar daerah dan penegasan batas daerah serta bidang kemasyarakatan yang meliputi kesatuan bangsa, politik dan pemberdayaan masyarakat;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan para kepala bagian yang dibawahinya melalui rapat teknis, konsultasi antar personal sehingga terjalin kerjasama yang baik dalam pelaksanaan kegiatan;
  7. Koordinasi tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa dan penanganan permasalahan pemerintahan desa/kelurahan dan perangkat desa;
  8. Koordinasi penanganan permasalahan tuntutan/gugatan masyarakat/pihak ketiga kepada pemerintah daerah;
  9. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kepada para kepala bagian yang dibawahinya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  10. Mengarahkan kegiatan para kepala bagian yang dibawahinya dalam menyelenggarakan tugas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis bidang pemerintahan dan hukum berdasarkan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada dalam upaya meningkatkan mutu penanganan kegiatan;
  12. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan dan hukum melalui pemantauan lapangan, permintaan data dan laporan sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai peraturan yang berlaku;
  13. Memberi arahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan/atau produk hukum daerah lainnya melalui rapat pembahasan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah dan mengadakan penelitian kembali sehingga diperoleh kejelasan kepastian hukumnya;
  14. Memberikan arahan dan mengkordinasikan pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar perangkat daerah;
  15. Mengawasi penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh para kepala bagian yang membawahinya melalui pemantauan lapangan dan kunjungan kerja, untuk mengetahui perkembangannya serta permasalahan yang mungkin timbul;
  16. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan dan hukum berdasarkan data serta laporan yang masuk sebagai bahan masukan penyempurnaan perencanaan yang akan datang;
  17. Merumuskan kebijakan teknis dan mengkoordinir penyusunan laporan keterangan pertangungjawaban, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memori akhir masa jabatan bupati;
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada sekretaris daerah kabupaten serta hasil evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  19. Mengadakan pembinaan kepada bawahan dengan cara memberikan arahan guna meningkatkan kinerja;
  20. Memberikan penilaian pekerjaan kepada para kepala bagian yang dibawahinya melalui pengisian maupun pencatatan dalam sasaran kerja pegawai dalam upaya peningkatan prestasi dan disiplin pegawai;
  21. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris daerah kabupaten sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan untuk mendapat petunjuk lebih lanjut;

Tags:

About the author
Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perizinan Berusaha Berbasis Risiko RBA dan PBUMKU

Novitasari

Halo, nama saya Novitasari, seorang konsultan bisnis profesional yang berfokus pada membantu perusahaan-perusahaan dalam memperoleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya memiliki pengalaman yang luas dalam mengelola proses perizinan dan mengoptimalkan regulasi bisnis untuk berbagai industri.

Sebagai seorang konsultan bisnis, visi saya adalah untuk memberdayakan perusahaan-perusahaan untuk mencapai pertumbuhan dan keberhasilan yang berkelanjutan. Saya percaya bahwa proses perizinan yang efisien dan berbasis risiko adalah salah satu kunci kesuksesan dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin kompleks.

Salah satu bidang keahlian saya adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis daring yang telah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah perizinan usaha. Saya membantu perusahaan dalam memahami dan mengikuti proses OSS-RBA dengan lancar, termasuk pengisian dokumen, koordinasi dengan lembaga terkait, dan mengatasi potensi risiko yang terkait.

Selain OSS-RBA, saya juga berfokus pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya membantu perusahaan dalam menyusun strategi perizinan yang efektif, mengidentifikasi potensi risiko, dan mengelola kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang relevan.

Kerjasama dengan saya sebagai konsultan bisnis akan memberikan manfaat besar bagi perusahaan Anda. Saya berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat waktu, akurat, dan inovatif untuk membantu perusahaan mencapai tujuan mereka. Dengan dukungan saya, perusahaan Anda dapat mengurangi hambatan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan.

Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan untuk memperluas usaha atau menghadapi perubahan regulasi, saya siap membantu. Jangan ragu untuk menghubungi saya untuk mendiskusikan bagaimana saya dapat mendukung pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan Anda.

Pbumku.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Pbumku.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp