Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perizinan Berusaha Berbasis Risiko RBA dan PBUMKU
Novitasari
1 day ago

Perbedaan ISO 45001 dengan SMK3 PP no 50 tahun 2012

Perbedaan ISO 45001 dengan SMK3 PP no 50 tahun 2012 - Sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja wajib di implementasikan oleh badan usaha yang bergerak dalam konsultan atau jasa konstruksi di Indonesia. Peraturan ini berlaku bagi perusahaan dengan jumlah tenaga kerja setidaknya 100 orang, atau jenis pekerjaan yang memiliki risiko yang tinggi. SMK3 yang ada di Indonesia sendiri berbasis pada PP no 50 tahun 2012 yang mengadaptasi OHSAS 18001.

Sistem manajemen K3 sendiri memiliki prinsip-prinsip yang harus diterapkan yang menjadi Perbedaan ISO 45001 dengan SMK3 PP no 50 tahun 2012, berikut adalah kebijakan terkait prinsip SMK3:

Penetapan Kebijakan K3

  • Merancang dan menyusun kebijakan K3
  • Menetapkan kebijakan
  • Melaksanakan kebijakan
  • Melakukan evaluasi dan peninjauan ulang
  • Komitmen dari top level manajemen
  • Partisipasi seluruh tenaga kerja dan pihak yang berkaitan

Perencanaan K3 yang berupa:

  • Perencanaan K3 berbasis prinsip penelahaan awal
  • Muatan yang didalam perencanaan K3: Skala prioritas, tujuan dan sasaran, upaya pengendalian bahaya, menetapkan sumber daya, dan lainnya.

Pelaksanaan rencana K3 terdiri dari:

  1. Penyediaan SDM: Perusahaan wajib memiliki SDM/tenaga ahli di bidang K3
  2. Penyediaan fasilitas/sarana dan pra sarana yang memadai, terdiri dari K3 anggaran, prosedur dan instruksi kerja yang jelas dan sesuai, informasi, laporan, dan juga dokumentasi.

Kegiatan pelaksanaan K3 terdiri dari:

  • Adanya pengontrolan pada risiko kec. Dan PAK
  • Merancang dan rekayasa skema untuk program k3
  • Membuat SOP serta instruksi kerja K3
  • Penyerahaan sebagai pelaksanaan di perusahaan
  • Penyediaan barang dan jasa di perusahaan
  • Produk jadi atau produk akhir yang telah melalui beberapa proses
  • Keadaan darurat & bencana industri
  • Membuat perencanaan untuk pemulihan dan pasca keadaan darurat

Pemantauan dan evaluasi K3

  • Melakukan evaluasi, pengujian, dan pengukuran K3
  • Audit eksternal SMK3

Peninjauan dan peningkaran K3

  • Evaluasi atau peninjauan ulang secara berkala, dengan diadakannya Rapat Tinjauan Manajemen
  • Implementasi K3

Prinsip-prinsip SMK3 harus dijalankan semua apabila ada satu atau beberapa prinsip yang tidak dapat dipenuhi dan dilakukan, maka berisiko pada audit independen yang dilakukan oleh pihak eksternal SMK3.

Apabila temuan Major maka auditor bisa menyatakan TIDAK LULUS atau GAGAL karena tidak dapat memenuhi syarat implementasi K3. Dan ini akan berakibat perusahaan akan dilakukan audit kembali setelah berhasil melaksanakan semua persyaratan SMK3

ISO 45001 juga merupakan penyempurnaan dari OHSAS 18001 yang juga diadaptasi oleh SMK3 berbasis PP nomor 50 tahun 2012. ISO 45001 memiliki perbedaan istilah dengan OHSAS 18001 dalam sistem manajemen. Istilah-istilah ini dalam beberapa hal, yang menjadi Perbedaan ISO 45001 dengan SMK3 PP no 50 tahun 2012.

Baca Juga:

Perbedaan ISO 45001 dengan SMK3 PP no 50 tahun 2012

Perbedaan ISO 45001 dengan SMK3 PP no 50 tahun 2012 ada terletak pada tipe dan bidang organisasi. ISO 45001 bisa diimplementasikan di semua jenis organisasi dan badan usaha, baik perusahaan yang memproduksi manufaktur, jasa atau konsultan. Sehingga ISO 45001 adalah standar umum dari istilah dan persyartannya.

Dan dibawah ini adalah perbedaan ISO 45001 dengan SMK3 PP no 50 tahun 2012, dala, beberapa istilah-istilah:

Preventive Action atau tindakan pencegahan diganti dengan istilah:

  • Determining of External and Internal Issue di pasal 4.1
  • Action to address risk associated with threat and opportunities di pasal 6.1
  • Commitment to applicable legal and other requirements to which organisation subscribe di pasal 5.2
  • Emergency Response Preparedness (potential emergency identified, planned , emergency procedures tested di pasal 8.6

RISK

Pada ISO 45001 terdapat istilah “Risk” begitu beragam di berbagai Negara. Biasa juga disebut “risk control” atau “hazard identification”.

THE WORKER

The Worker atau pekerja mempunyai isitlah yang berbeda-beda di berbagai Negara. Didalam ISO 45001, the Worker adalah orang yang bekerja di organsisasi/badan usaha. hal tersebut juga termasuk subkontraktornya.

Baca Juga:

Itulah beberapa Perbedaan ISO 45001 dengan SMK3 PP no 50 tahun 2012

referensi:
https://www.iso.org/standard/63787.html
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012

Tags:

About the author
Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perizinan Berusaha Berbasis Risiko RBA dan PBUMKU

Novitasari

Halo, nama saya Novitasari, seorang konsultan bisnis profesional yang berfokus pada membantu perusahaan-perusahaan dalam memperoleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya memiliki pengalaman yang luas dalam mengelola proses perizinan dan mengoptimalkan regulasi bisnis untuk berbagai industri.

Sebagai seorang konsultan bisnis, visi saya adalah untuk memberdayakan perusahaan-perusahaan untuk mencapai pertumbuhan dan keberhasilan yang berkelanjutan. Saya percaya bahwa proses perizinan yang efisien dan berbasis risiko adalah salah satu kunci kesuksesan dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin kompleks.

Salah satu bidang keahlian saya adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis daring yang telah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah perizinan usaha. Saya membantu perusahaan dalam memahami dan mengikuti proses OSS-RBA dengan lancar, termasuk pengisian dokumen, koordinasi dengan lembaga terkait, dan mengatasi potensi risiko yang terkait.

Selain OSS-RBA, saya juga berfokus pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya membantu perusahaan dalam menyusun strategi perizinan yang efektif, mengidentifikasi potensi risiko, dan mengelola kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang relevan.

Kerjasama dengan saya sebagai konsultan bisnis akan memberikan manfaat besar bagi perusahaan Anda. Saya berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat waktu, akurat, dan inovatif untuk membantu perusahaan mencapai tujuan mereka. Dengan dukungan saya, perusahaan Anda dapat mengurangi hambatan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan.

Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan untuk memperluas usaha atau menghadapi perubahan regulasi, saya siap membantu. Jangan ragu untuk menghubungi saya untuk mendiskusikan bagaimana saya dapat mendukung pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan Anda.

Pbumku.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Pbumku.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp