Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perizinan Berusaha Berbasis Risiko RBA dan PBUMKU
Novitasari
1 day ago

Hak Dan Kewajiban Anak

Hak Dan Kewajiban Anak

Gambar Hak Dan Kewajiban Anak

Hak Dan Kewajiban Anak

. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Definisi anak yang ditetapkan perundang-undangan berbeda dengan definisi menurut hukum islam dan hukum adat. Menurut hukum Islam dan hukum adat sama-sama menentukan seseorang masih anak-anak atau sudah dewasa bukan dari usia anak. Hal ini karena masing-masing anak berbeda usia untuk mencapai tingkat kedewasaan. Hukum Islam menentukan definisi anak dilihat dari tanda-tanda pada seorang apakah sudah dewasa atau belum. Artinya seseorang dinyatakan sebagai anak apabila anak tersebut belum memiliki tanda-tanda yang dimiliki oleh orang dewasa sebagaimana ditentukan dalam hukum Islam.[1]

Hak dan Kewajiban Anak Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, mengatur tentang hak-hak anak atas kesejahteraan, yaitu:[2]
  1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
  2. Hak atas pelayanan.
  3. Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
  4. Hak atas perlindungan lingkungan hidup.
  5. Hak mendapatkan pertolongan pertama.
  6. Hak untuk memperoleh asuhan.g.Hak untuk memperoleh bantuan.
  7. Hak diberi pelayanan dan asuhan.
  8. Hak untuk memperoleh pelayanan khusus.
  9. Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan.

Hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat (12) menyebutkan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.[3]

Dalam Konvensi Hak Anak Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa negara-negara peserta mengakui hak anak atas pendidikan dan dengan tujuan mencapai hak ini secara bertahap dan mendasarkan pada kesempatan yang sama. Ini berarti bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa membeda-bedakan status dan golongan dan begitu pula dengan pekerja anak. Pekerja anak yang terpaksa harus bekerja mendapat kesempatan yang sama seperti anak lain untuk mendapatkan pendidikan yang murah bagi mereka.[4]

Kewajiban anak diatur dalam Undang-Undang nomor 23/2002Jo.35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 19, yaitu setiap anak berkewajiban untuk
  1. Menghormati orang tua, wali, dan guru
  2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman
  3. Mencintai tanah air, bangsa, dan Negara
  4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
  5. Melaksanakan etika dan ahlak mulia.

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormatidan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan,jenis kelamin, etnik, budaya,bahasa, status hukum anak,urutan kelahiran anak, kondisi fisik, dan/atau mental anak.

Referensi
[1] Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm.,
[2] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
[3] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
[4] Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta, 1989, hlm., 56

Tags:

About the author
Profil Novitasari: Konsultan Bisnis Profesional dalam Mendukung Perizinan Berusaha Berbasis Risiko RBA dan PBUMKU

Novitasari

Halo, nama saya Novitasari, seorang konsultan bisnis profesional yang berfokus pada membantu perusahaan-perusahaan dalam memperoleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya memiliki pengalaman yang luas dalam mengelola proses perizinan dan mengoptimalkan regulasi bisnis untuk berbagai industri.

Sebagai seorang konsultan bisnis, visi saya adalah untuk memberdayakan perusahaan-perusahaan untuk mencapai pertumbuhan dan keberhasilan yang berkelanjutan. Saya percaya bahwa proses perizinan yang efisien dan berbasis risiko adalah salah satu kunci kesuksesan dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin kompleks.

Salah satu bidang keahlian saya adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis daring yang telah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah perizinan usaha. Saya membantu perusahaan dalam memahami dan mengikuti proses OSS-RBA dengan lancar, termasuk pengisian dokumen, koordinasi dengan lembaga terkait, dan mengatasi potensi risiko yang terkait.

Selain OSS-RBA, saya juga berfokus pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Saya membantu perusahaan dalam menyusun strategi perizinan yang efektif, mengidentifikasi potensi risiko, dan mengelola kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang relevan.

Kerjasama dengan saya sebagai konsultan bisnis akan memberikan manfaat besar bagi perusahaan Anda. Saya berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat waktu, akurat, dan inovatif untuk membantu perusahaan mencapai tujuan mereka. Dengan dukungan saya, perusahaan Anda dapat mengurangi hambatan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan.

Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan untuk memperluas usaha atau menghadapi perubahan regulasi, saya siap membantu. Jangan ragu untuk menghubungi saya untuk mendiskusikan bagaimana saya dapat mendukung pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan Anda.

Pbumku.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Pbumku.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp